skripsi hukum

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Phedofilia


BAB I
PENDAHULUAN
Skripsi Hukum
A.    Latar Belakang Masalah
Permasalahan yang sangat penting kiranya untuk membahas tentang Hak Asasi manusia (HAM) pada segala aspek kehidupan, khususnya adalah perlindungan terhadap anak di Indonesia. Masalahnya perlindungan anak baru menjadi perhatian masyarakat Indonesia pada kurun waktu tahun 1990an, setelah secara intensif berbagai bentuk kekerasan terhadap anak di Indonesia diangkat kepermukaan oleh berbagai kalangan. Fenomena serupa muncul pula diberbagai kawasan Asia lainnya, seperti di Thailand, Vietnam dan Philipina, sehingga dengan cepat isu ini menjadi regional bahkan global yang memberikan inspirasi kepada masyarakat dunia tentang pentingnya permasalahan ini.
Masalah ekonomi dan sosial  yang melanda Indonesia berdampak pada peningkatan skala dan kompleksitas yang di hadapi anak Indonesia yang ditandai dengan makin banyaknya anak yang mengalami perlakuan salah, eksploitasi, tindak kekerasan, anak yang didagangkan, penelantaran, disamping anak-anak yang tinggal di daerah rawan konflik, rawan bencana serta anak yang berhadapan dengan hukum dan lain-lainnya. Dampak nyata yang berkaitan dengan memburuknya kondisi perekonomian dan krisis moneter adalah meningkatnya jumlah anak di Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) milik masyarakat lebih diperberat lagi dengan menurunnya pendapatan masyarakat yang merupakan salah satu sumber dana.   Skripsi Hukum
Dampak negatife dari kemajuan revolusi media elektronik mengakibatkan melemahnya jaringan kekerabatan keluarga besar dan masyarakat yang dimanisfestasikan dalam bentuk-bentuk fenomena baru seperti timbulnya kelompok-kelompok rawan atau marjinal. Misalnya eksploitasi anak di bawah umur 18 tahun sebagai pekerja seks di Indonesia, dimana menurut data DUSPATIN 2002 jumlah anak yang bekerja sebagai pekerja seks komersil di bawah umur 18 tahun adalah 70.000 anak di seluruh Indonesia. Anak-anak yang terjerat pada oknum yang memanfaatkan eksploitasi anak sebagai pekerja seks komersil terus meningkat. Keadaan ini membuat anak beresiko tinggi tertular penyakit yang disebabkan hubungan seksual khususnya HIV/AIDS. 
Laporan dari UNICEF mengenai upaya perlindungan khusus kepada anak-anak, tercatat bahwa dewasa ini banyak anak-anak di Indonesia mendapat perlakuan yang sangat tidak layak, mulai dari masalah anak jalanan yang berjumlah lebih dari 50.000 orang, pekerja anak yang dieksploitasikan mencapai sekitar 1,8 juta anak, sehingga kepada permasalahan perkawinan dini, serta anak-anak yang terjerat penyalahgunaan seksual (eksploitasi seksual komersil) yang menempatkan anak-anak itu beresiko tinggi terkena penyakit AIDS. Dalam analisis situasi yang telah disiapkan untuk UNICEF, diperkirakan bahwa setidaknya ada sekitar 30% dari total eksploitasi anak sebagai pekerja seks di Indonesia dilacurkan ke luar negeri.   
Berbagai informasi yang valid atau akurat menyangkut perdagangan anak untuk tujuan seksual komersil, dimana selain diperdagangkan dari daerah satu ke daerah lain dalam wilayah hukum Negara Indonesia. Begitu pula terdapat berbagai macam indikator mengenai penggunaan anak untuk produksi bahan-bahan pornografi, dan para korban dari eksploitasi seksual komersil itu pada umumnya rata-rata berusia 16 tahun dimana bukan hanya anak-anak perempuan yang menjadi korban eksploitasi tetapi juga anak laki-laki yang menjadi korban eksploitasi seksual tersebut. Skripsi Hukum
Masih berkaitan dengan persoalan ini adalah bahwa anak-anak yang obyek eksploitasi seksual komersil menjadi seperti muara atau sebab dari segala persoalan yang ada. Pekerjaan dan anak-anak jalanan dengan amat mudah sekali terjebak ke dalam jaringan perdagangan seks komersil ini. Diperkirakan 30% dari seluruh pekerja seks komersil saat ini adalah anak-anak di bawah umur.
Di Batam setelah terjadi krisis ekonomi jumlah pekerja seks meningkat hampir empat kali lipat menjadi 10.000 anak yang bekerja sebagai pekerja seks komersil. Bisnis pelacuran anak ini sangat menggiurkan bagi para pelaku yang memanfaatkan anak sebagai pekerja seks, di perkirakan jumlah uang yang berputar dalam industri seks ini berkisar antara Rp 1,8 Milyar sampai Rp 3,3 Milyar pertahun, sebuah angka yang fantastis. Di DKI Jakarta anak-anak yang dilacurkan terdapat di Bongkaran tanah abang, Rawa Bebek, Sepanjang bantaran kali dari manggarai- Dukuh Atas, Kali jodoh dan Jatinegara. Dan mulai lima-enam tahun lalu Indonesia sudah masuk ke dalam peta tujuan kaum pedofil dunia. Anak-anak di bawah umur berada dalam posisi yang sangat tidak menguntungkan, bahkan boleh dikatakan mereka berada pada garis bahaya yang akan menggangu tumbuh kembang mereka sebagai seorang anak.

Kasus yang pernah terjadi dan terungkap di Indonesia adalah kasus mantan diplomat Australia  William Stuart Brown, atas kasus kejahatan seksual yang dilakukan terhadap dua anak di Karangasem, dipandang beberapa pihak sebagai langkah maju bagi penegakan hukum perlindungan anak di Indonesia. Terlepas dari penyesalan dan simpati atas kasus bunuh diri Brown di Lembaga Pemasyarakatan Amlapura, sehari setelah keputusan vonis itu, ada beberapa pelajaran penting yang bisa diambil dari kasusnya. Kasus itu menggambarkan bagaimana pedofilia dan kejahatan seksual terhadap anak dipahami masyarakat kita serta bagaimana perangkat hukum kita meresponsnya.

Beberapa polemik yang muncul selama persidangan kasus Brown, seperti klaim tidak terjadi kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dalam kasus ini dengan klaim tidak terjadi kekerasan dan paksaan terhadap korban, menunjukkan betapa pedofilia masih sering dikacaukan pengertiannya. Ada tidaknya unsur kekerasan fisik masih sering dijadikan kriteria untuk mengategorikan tindak pelecehan seksual terhadap anak sebagai bentuk kejahatan atau tidak. Pelecehan seksual terhadap anak sendiri masih cenderung disempitkan artinya, terbatas pada bentuk kontak seksual dengan menafikan bentuk pelecehan nonkontak seksual, seperti exhibitionism dan pornografi. Ada tidaknya unsur paksaan sebenarnya tidak signifikan dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak karena adanya kesenjangan pemahaman tentang seks antara orang dewasa dan anak-anak. Sebagaimana contoh yang dikemukakan Gunter Schmidt (2002) dalam artikel The Dilemma of the Male Pedophile, bentuk manipulasi genital yang dilakukan anak-anak, meski mengakibatkan orgasme, tidak bisa serta-merta disamakan dengan bentuk masturbasi yang dilakukan orang dewasa. Keluguan dan rasa ingin tahu yang kuat terhadap kehidupan seksualitas yang menjadi ciri khas anak-anak inilah yang dimanfaatkan pelaku pedofilia (pedophile) untuk menjerat korbannya. Karena itu, dalam kasus pedofilia, penekanannya lebih pada bentuk eksploitasi dan manipulasi yang muncul sebagai akibat ketidakseimbangan power (imbalance of power) antara pelaku dan anak-anak yang menjadi korbannya. Skripsi Hukum

Anak akan menjadi lost generation dikarenakan orang tua yang tidak cakap dalam mendidik. Hal tersebut membuat mereka menjadi sumber daya yang tidak komptitif hingga sangat kecil kemungkinan untuk mampu bekerja disektor formal dan hal yang demikian pada akhirnya membuat atau menyeret mereka menyerbu sektor informal atau illegal.

Ternyata hak asasi hak tidak pernah diberi melainkan harus direbut dengan suatu gerakan perlindungan hukum terhadap anak-anak, anti kekerasan terhadap anak dan mengambil kembali hak asasi anak-anak yang hilang. Gerakan perlindungan hukum terhadap anak harus digencarkan di tengah-tengan masyarakat. Pencanangan gerakan nasional perlindungan anak adalah dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran bangsa secara nasional guna menghargai hak-hak anak dalam rangka menumbuhkan, mengembangkan kepedulian masyarakat agar berperan aktif melindungi anak dari segala macam bentuk gangguan terhadap kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya.

Sebagai suatu gerakan nasioanal di dalam upaya memeberikan perlindungan hukum terhadap anak perlu melibatkan seluruh segmen yang ada. Seperti badan pemerintah, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), organisasi sosial, aparat hukum, tokoh agama, dari kalangan pers serta lembaga-lembaga akademik dan para pakar-pakar untuk bersama-sama, bahu-membahu dalam mewujudkan anak Indonesia yang teguh imannya, berpendidikan, sehat dan tangguh di dalam bersaing serta dapat menentukan masa depannya sendiri. 

Dewasa ini di perkirakan jumlah anak yang membutuhkan perlindungan khusus makin besar terutama pasca krisi. Kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak-hak anak makin marak. Suatu permasalahan anak yang membutuhkan perlindungan khusus yang cukup luas. Negara kita sebenarnya telah banyak pula memberikan perhatian terhadap hak-hak anak. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang usaha kesejahteraan anak dan ikut serta Indonesia dal;am menandatangai konvensi tentang anak hak-hak anak (Convention On The Right of The Child) sebagai hasil Sidang Umum PBB pada tanggal 26 Januari 1990 dan diratifikasi dengan Keputusan Presiden RI No 36 Tahun 1990. Namun dalam pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala yang disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain peraturan pemerintah belum semuanya diwujudkan secara efektif, kesigapan aparat dalam penegakan hukum, dan kurangnya perhatian dan peran serta masyarakat dalam permasalahan anak.
Dengan latar belakangan permasalahan yang sangat menarik bagi penulis untuk meneliti masalah ini dan mengangkat permasalahan tersebut dalam skripsi dengan judul: “ Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Phedofilia”.
B.    Rumusan Masalah Skripsi Hukum
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas, maka permasalahan yang akan dibahas oleh penulis dapat dirumuskan sebagai berikut:
  • Bagaimana Pengaturan tentang tindak pidana phedofilia dalam peraturan hukum di Indonesia?
  • Apa sanksi bagi pelaku tindak pidana phedofilia sesuai dengan peraturan hukum di Indonesia?
C.    Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah:
  • Untuk mengetahui pengaturan tindak pidana phedofilia dalam peraturan hukum di Indonesia.
  • Untuk mengetahui saksi apa yang dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana phedofilia.
Kegunaan penelitian ini adalah:
  • Memberikan pengetahuan atau wawasan baru bagi para mahasiswa/mahasiswa yang berminat dalam permasalahan hak anak.
  • Sebagai tambahan bacaan bagi kalangan yang berminat membahas permasalahan kekerasan seksual atau phedofilia.
  • Sebagai syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Strata-1 pada Fakultas Hukum Universitas Jayabaya. 


D.    Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini terdiri dari berbagai cara dan kegiatan yang dilakukan dal;am rangka mengumpulkan data-data dan bahan-bahan yang diperlukan untuk melengkapi penyusunan skripsi ini. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan mengadakan penelusuran literature hukum serta menganalisa data sekunder, tujuan untuk memperoleh data-data atau kebenaran yang akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku guna mendapatkan kepastian hukum tetap.
Bahan pustaka yang digunakan terdiri dari:
1.    Bahan Hukum Primer
Adalah bahan hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terdiri dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),  Undang-undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Undang-undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan peraturan lainnya.
2.    Bahan Hukum Sekunder
Adalah bahan hukum yang berupa tulisan-tulisan ilmiah di bidang hukumnya dapat memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer seperti buku-buku mengenai perlindungan hak-hak anak serta buku-buku hukum mengenai kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur di Indonesia.
3.    Bahan Hukum Tersier
Adalah bahan-bahan atau tulisan-tulisan yang dapat menambah penjelasan terhadap bahan hukum primer dan tersier, terdiri dari artikel, kliping, seminar, internet, kamus hukum dan lainnya.

E.    Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan skripsi ini terdiri dari 5 (lima) bab. Pada masing-masing bab terbagi dalam beberapa sub bab, sehingga mempermuda pembaca untuk mengetahui gambaran secara ringkas mengenai uraian yang dikemukakan dalam tiap bab.

BAB I    :    PENDAHULUAN
Bab ini menguraikan mengenai latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, metode penelitian serta sistematika penulisan.

BAB II    :    TINJAUAN UMUM TENTANG TINDAK PIDANA PHEDOFILIA
Dalam bab ini berisikan tentang pengertian tindak pidana, unsur-unsur tindak pidana, jenis-jenis tindak pidana, pengertian phedofilia, ciri-ciri dan faktor-faktor penyebab terjadi di Indonesia.

BAB III    :    SANKSI PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PHEDOFILIA
Bab ini berisi tentang pengertian anak, hak-hak anak menurut UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana phedofilia baik itu KUHP Maupun UU No 23 Tahun 2002.

BAB IV    :    ANALISA KASUS
Bab ini berisi tentang analisa kasus dan juga tuntutan jaksa serta putusan hakim terhadap kasus phedofila

BAB V    :    KESIMPULAN DAN SARAN
Bab ini merupakan bab terakhir dari penulisan skripsi ini yang berisi kesimpulan yang diambil dari penyusunan dari pokok bahasan yang diangkat untuk dapat menjawab identifikasi masalah dan membuat saran-saran terhadap masalah perlindungan terhadap anak dari kekerasan seksual.

BAB II
TINJAUAN UMUM TENTANG
TINDAK PIDANA PEDOFILIA
Skripsi Hukum

A.    Tindak Pidana Umum
  • Pengertian Tindak Pidana
  • Unsur-unsur Tindak Pidana
  • Jenis-jenis Tindak Pidana

B.    Tindak Pidana Phedofilia
  • Pengertian Phedofilia
  • Ciri-ciri Pedofila
  • Faktor-faktor Penyebab Pedofilia di Indonesia
Untuk Bab II memang sengaja saya tidak mencantumkannya dikarenakan banyak data  yang tidak dapat saya posting (karena memakan waktu pengeditan pada saat posting)  anda akan medapatnya skripsi hukum ini dengan cara mendownloadnya.

BAB III
SANKSI PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PHEDOFILIA

A.    Hukum Perlindungan Anak
  • Pengertian Anak
  • Hak-hak Anak Menurut UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

B.    Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Pedofilia
  • Menurut KUHP
  • Menurut UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

BAB IV
ANALISA KASUS PHEDOFILIA
Skripsi Hukum

A.    Kasus Posisi
Pengadilan Negeri Amlapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada Pengadilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa saudara Brown William Stuart Alias Tony, dengan tempat dan tanggal lahir  Canberra Australia 16 April 1952 dan berkebangsaan Australia dengan No Passpor E. 7568313. Saudara Brown William Stuart bertempat tinggal di Indonesia Dusun kuum, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali. Sedangkan diAustralia dengan alamat 17 A Founce Cres O’Connor AOB Canberra. Beragama Kristen Protestan, beliau berprofesi sebagai Guru Bahasa Inggris SMAP Jasri. Dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum/ Advokat yang bernama : Ketutu Suwiga Arya Dauh, SH, I Nengah Maharsa, SH, Ni Ketut Suriasih, SH yang berkantor di Kantor Advokat & Konsultas Hukum Amarti Justisia Jalan Pulau tarakan No. 18 Lt II Denpasar-Bali Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Januari 2004. Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan RUTAN, dan prosesnya sebagai berikut :
  • Penyidik Polri sejak tanggal 7 Januari 2004 S/d tanggal 26 Januari 2004;
  • Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Januari 2004 s/d tanggal 6 Maret 2004;
  • Penuntut Umum sejak tanggal 11 Februari 2004 s/d tanggal 1 Maret 2004;
  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amplapura sejak tanggal 24 Februari s/d 24 Maret 2004;
  • Ketua Pengadilan Negeri Amlapura sejak tanggal 25 Maret 2004 s/d 23 Mei 2004;

B.    Tuntutan Jaksa
Dalam kasus Terdakwa Brown William Stuart alias Tony Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Amlapura mengajukan dakwaan sebagai berikut :
  • Bahwa Terdakwa Brown William Stuart Alias Tony, secara berturut-turut yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu pada hari kamis tanggal 1 Januari 2004 sekitar jam 14.00 Wita dan pada hari jumat tanggal 2 Januari 2004 sekitar jam 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2004, bertempat di pantai jasri Lingkungan Jasri lingkungan Jasri Kelod, Desa Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi Ida Bagus Putu Ariana umur 16 (enam belas) tahun, dan saksi I Made Suardika umur 14 (empat belas) tahun untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Perbuatan mana oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Skripsi Hukum
  • Pada hari kamis tanggal 1 Januari 2004 sekitar jam 14.00 Wita Terdakwa mengajak saksi Ida Bagus Putu Ariana mandi di Pantai Jasri di Desa Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem dengan mengendarai mobil merk Daihatsu Espass jenis Pick Up warna putih dengan Nomor Polisi DK 9610 SB yang dikemudikan oleh Terdakwa;
  • Sesampainya di Pantai Jasri Terdakwa dan saksi Ida Bagus Putu Ariana kemudian mandi bersama-sama dilaut dalam keadaan telanjang, sesaat kemudian Terdakwa menuju kepemandian air tawar yang letaknya kurang lebih 5 (lima) meter dari pantai, sedangkan saksi Ida Bagus Putu Ariana masih mandi dilaut;
  • Tidak berapa lama kemudian Terdakwa memanggil saksi Ida Bagus Putu Ariana yang masih dalam keadaan telanjang menuju kepemandian air tawar tempat Terdakwa berada lalu saksi Ida Bagus Putu Ariana masuk kepemandian air tawar tersebut bergabung dengan Terdakwa yang saat itu masih dalam keadaan telanjang dan saling berhadapan;
  • Kemudian Terdakwa membelai kepala saksi Ida Bagus Putu Ariana sambil mencium muka saksi Ida Bagus Putu Ariana, selanjutnya Terdakwa mengisap kemaluan saksi sehingga mengeluarkan sperma atau setidak-tidaknya sampai mengeluarkan cairan. Setelah itu Terdakwa menyuruh saksi Ida Bagus Putu Ariana untuk mengisap kemaluan Terdakwa tetapi saksi tolak, karena saksi Ida Bagus Putu Ariana menolak lalu Terdakwa menyuruh saksi meng-onani kemaluan Terdakwa sampai Terdakwa mengeluarkan sperma, kemudian setelah mencuci kemaluannnya Terdakwa memeluk saksi dari belakang dan menggesek-gesek kemaluannya ke lubang dubur saksi sehingga saksi berontak akhirnya Terdakwa menghentikan aksinya;
  • Setelah melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa mengajak saksi Ida Bagus Putu Ariana pulang dan dalam perjalanan Terdakwa memberi uang kepada`saksi sebanyak Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) sambil berpesan agar tidak bercerita kepada orang lain mengenai pristiwa tersebut;
  • Selanjutnya Terdakwa pada Hari Jum’at tanggal 2 Januari 2004 kembali mengajak saksi Ida Bagus Putu Ariana, dan saksi I Made Suardika dengan mengendarai mobil merk Daihatsu Espass warna Putih jenis Pick Up Nomor Polisi DK 9610 SB yang dikemudikan Terdakwa oleh Terdakwa untuk jalan-jalan ke koya Amlapura namun ternayata tidak menuju kota Amlapura tetapi menuju pantai Jasri untuk mandi,  setiba di pantai Jasri, saksi Ida Bagus Putu Ariana, dan saksi I Made Suardika mandi di laut dalam keadaan telanjang sedangkan Terdakwa menunggu dipemandian air tawar; setelah berselang beberapa saat, Terdakwa memanggil saksi Ida Bagus Putu Ariana, dan saksi I Made Suardika untuk mandi dipermandian air tawar, dimana Terdakwa sudah menunggu di tempat itu dalam keadaan telanjang, setelah bergabung dengan Terdakwa dipermandian air tawar tersebut dalam posisi berdiri dan saling berhadapan lalu Terdakwa menyuruh kedua saksi memegang kemaluan Terdakwa secara bersamaan;
  • Setelah itu Terdakwa menyuruh saksi Ida Bagus Putu Ariana untuk mengonani samapai sperma terdakwa keluar seperti pada waktu sebelumnya dan juga menggesek-gesekan kemaluannya ke dubur saksi Ida Bagus Putu Ariana sehingga saksi berontak kesakitan kemudian menghentikannya dan hal ini juga dilakukan terhadap saksi I Made Suardika dan saksi juga melakukan hal yang dilakukan oleh saksi Ida Bagus Putu Ariana, setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa mengajak saksi Ida Bagus Putu Ariana, dan saksi I Made Suardika pulang dan dalam perjalanan pulang tersebut Terdakwa memberi uang sebesar Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah kepada masing-masing saksi sambil berpesan agar tidak bercerita kepada orang lain mengenai peristiwa terse but.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Ida Bagus Putu ariana menderita luka lecet didaerah dubur pada jam 6 panjang 0.5Cm sebagaimana Visum  Et Repertum Nomor: 370/67/Ver/RSUD/2004 tanggal 19 Januari 2004 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Anom Ratmaya pada Rumah Sakit Umum Karangasem dan saksi I Made Suardika menderita lecet didaerah dubur pada jam 6 panjang 0,5cm sebagaimana Visum Et Repertun Nomor 370/66/Ver/RSUD/2004 oleh dr. Anom Ratmaya pada Rumah Sakit Umum Karangasem.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 82`Undang-undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP; 
BAB V
PENUTUP
Skripsi Hukum

A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dan rumusan masalah maka penulis meberikan kesimpulan sebagai berikut:
  1. Bahwa tindak pidana Phedofilia secara eksplisit tidak di atur dalam hukum Indonesia tetapi hal ini harus di paham tentang arti phedofilia sendiri yang dimana melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan anak sendiri itu di lindungi dari tindakan eksploitasi seksual yang terdapat dalam Pasal 13 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu: “Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya”.
  2. Bahwa bagi pelaku tindak Pidana Phedofilia dapat dikenai Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 82 Yaitu: “ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 )enam puluh juta rupiah)”. Seperti yang telah diuraikan dalam kasus Brown William Stuart beliau di dakwa dengan Pasal 82 Undang-undang No 23 Tahun 2002.

B.    Saran
Setelah memberikan kesimpulan disini penulis ingin mengajukan saran-saran sebagai berikut: Skripsi Hukum
  1. Bahwa seharusnya hukuman bagi para pelaku Phedofilia ini seharusnya hukuman maksimumnya adalah hukuman mati seperti di Filipina karena efek dari para pelaku phedofilia sangat berpengaruh terhadap perkembangan mental anak, dan juga para pelaku ini mempunyai jaringan internasional sehingga bisa menyebarkan informasi daerah-daer5ah mana saja yang bisa menjadi sasaran kaum pehdofilia sehingga bisa menambah korban-korban baru.
  2. Pemerintah dan seluruh masyarakat harus berpartisipasi untuk mencegah kaum phedofilia berkeliaran di Indonesia. Dan orang Tua harus lebih mengawasi anak-anak dengan siapa mereka berhubungan sehingga dapat di cegah terjadi korban-korban phedofilia baru.
Seperti yang saya katakan di BAB II bahwa postingan ini tidak saya posting secara lengkap dikarenakan banyak data, atau artikel yang menghabiskan waktu untuk memposting secara lengkap di postingan skripsi hukum ini dibawah sudah saya sediakan tombol download tinggal di klik aja yaaa dan ikuti langkah selanjutnya, selamata menyusun skripsi hukum teman teman.


download[4]

Artikel Terkait:

0 Responses to "skripsi hukum"

Posting Komentar